Israel Batasi Pilot dari 31 Negara, Indonesia Protes
Israel membatasi awak pesawat dari sedikitnya 31 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan itu disorot setelah pilot WNI dalam penerbangan kargo Ethiopian Airlines ditolak mendarat.
Israel membatasi pilot dan awak kabin dari sedikitnya 31 negara untuk bertugas dalam penerbangan menuju wilayahnya. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut. Kebijakan itu menjadi sorotan setelah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang diawaki pilot warga negara Indonesia (WNI) ditolak mendarat dan harus kembali ke Addis Ababa.
Kementerian Luar Negeri RI menilai pembatasan berdasarkan kewarganegaraan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional. Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan Ethiopian Airlines serta KBRI Addis Ababa.
Pesawat Ethiopian Airlines berbalik arah
Peristiwa itu terjadi pada malam Minggu (11/10) hingga Senin (12/10/2026) waktu setempat. Pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa menuju Tel Aviv diminta tidak mendarat di Israel setelah kewarganegaraan pilotnya diketahui. Pesawat kemudian kembali ke Addis Ababa.
Menurut laporan media Israel, informasi mengenai kewarganegaraan pilot disampaikan intelijen kepada otoritas bandara. Pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi Israel lalu melarang pesawat tersebut mendarat. Setelah pilot diganti, pesawat kembali terbang dan akhirnya tiba di Tel Aviv.
Ethiopian Airlines menyebut kejadian itu sebagai kesalahan. Maskapai mengatakan tidak mengetahui bahwa pilot yang ditugaskan tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan ke Israel. Kemlu RI mencatat penjelasan maskapai bahwa insiden terjadi akibat kurangnya koordinasi internal dan mendorong evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Yvonne menyatakan pilot WNI tersebut telah dialihkan untuk bertugas di rute lain. Menurut informasi dari maskapai, penolakan itu tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap kegiatan operasional penerbangan mereka. Kemlu, kata dia, tetap berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan perlindungan bagi pilot yang bersangkutan.
Pembatasan awak terkait insiden Flydubai
Laporan media Israel dan publikasi investigasi Prancis Mediapart menyebut pembatasan baru itu berlaku bagi awak pesawat, bukan penumpang. Maskapai asing diminta meninjau penugasan pilot dan kru sebelum terbang ke Israel. Awak yang terdampak tidak dapat bertugas dalam penerbangan tersebut, termasuk jika memiliki kewarganegaraan ganda dari negara lain.
Saluran penyiaran Israel, N12, melaporkan bahwa Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya Israel memberi tahu maskapai asing pada 1 Oktober mengenai larangan tersebut. Arahan itu muncul sehari setelah insiden penerbangan Flydubai rute Dubai-Tel Aviv, ketika seorang kopilot asal Oman dilaporkan berupaya membajak pesawat dan menabrakkannya ke Bandara Ben Gurion. Upaya itu disebut berhasil digagalkan.
Setelah insiden tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan peninjauan prosedur keamanan penerbangan asing. Otoritas Israel dilaporkan memperketat pemeriksaan kewarganegaraan dan persyaratan bagi awak yang terbang ke negara itu.
Daftar negara yang terdampak berbeda dalam sejumlah laporan. Media Israel menyebut sedikitnya 31 negara, sementara laporan lain mencantumkan negara-negara seperti Indonesia, Iran, Irak, Afghanistan, Pakistan, Arab Saudi, Oman, Qatar, Somalia, Aljazair, dan Libya. Perbedaan tersebut mengindikasikan daftar yang disampaikan kepada maskapai tidak selalu sama.
Kemlu: kebijakan harus berbasis risiko
Indonesia mengakui setiap otoritas penerbangan memiliki kewenangan menetapkan standar keamanan, termasuk aturan bagi awak pesawat. Namun, menurut Kemlu, aturan itu semestinya diterapkan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko, bukan ditentukan oleh pertimbangan politik atau kewarganegaraan.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” kata Yvonne, merujuk pada pembatasan awak dari negara tertentu hanya berdasarkan kewarganegaraan.
Indonesia memang tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Meski demikian, pemerintah menyatakan akan menggunakan jalur komunikasi yang memungkinkan, termasuk melalui Ethiopia, untuk melindungi pilot WNI.
Kasus ini menempatkan maskapai asing pada kewajiban baru untuk memeriksa latar kewarganegaraan awak sebelum menyusun jadwal penerbangan ke Israel. Bagi Indonesia, persoalannya bukan hanya kelancaran operasional, melainkan juga penerapan standar keamanan yang tidak menggeneralisasi seseorang berdasarkan paspornya. Koordinasi maskapai dan pemerintah akan menentukan apakah insiden serupa dapat dicegah tanpa mengabaikan keselamatan penerbangan.
