Dapil Nasional di RUU Pemilu: Skema 58 Kursi DPR
Ahmad Doli Kurnia mengusulkan dapil nasional dalam RUU Pemilu. Jika kuotanya 10 persen, 58 kursi DPR dapat diisi caleg yang kalah di dapil konvensional melalui penentuan partai.
Usulan dapil nasional dalam pembahasan RUU Pemilu membuka peluang bagi calon anggota legislatif yang kalah di daerah pemilihan (dapil) konvensional untuk tetap masuk DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut, jika kuotanya ditetapkan 10 persen dari 580 kursi DPR, sebanyak 58 kursi akan dialokasikan melalui skema tersebut.
Gagasan itu disampaikan Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menyebut dapil nasional sebagai bagian dari sistem campuran yang tetap menggunakan dapil konvensional, tetapi memberi kewenangan kepada partai untuk menentukan sebagian wakilnya setelah hasil pemilu diketahui.
Usulan tersebut masih dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu. Dengan demikian, angka 58 kursi belum menjadi ketentuan final, dan caleg yang tidak terpilih di dapilnya belum otomatis dapat menjadi anggota DPR.
Bagaimana skema dapil nasional bekerja?
Saat ini, pemilihan anggota DPR menggunakan 84 dapil konvensional. Dalam usulan Doli, akan ada satu dapil tambahan, yakni dapil nasional, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 85.
Berbeda dari dapil konvensional, kursi dapil nasional tidak diperebutkan secara langsung melalui pemilihan di wilayah tertentu. Pengisiannya baru dilakukan setelah hasil pemilu di dapil-dapil konvensional diketahui. Caleg yang sebelumnya maju tetapi tidak terpilih dapat menjadi kandidat untuk mengisi kursi tersebut.
Penentuan nama calon diserahkan kepada partai politik yang memperoleh kursi di parlemen. Doli menggambarkan mekanisme itu sebagai ruang bagi partai untuk memilih orang yang dinilai dapat mewakili partai, termasuk mereka yang selama ini mengurus organisasi.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” kata Doli.
Dengan rancangan ini, pemilih tetap memilih caleg melalui dapil konvensional, sementara kursi nasional diisi melalui keputusan partai setelah penghitungan hasil pemilu. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari konsep sistem campuran yang diusulkan Doli, bukan pengganti seluruh dapil yang sudah ada.
Kuota kursi masih menjadi bahan pembahasan
Besaran kursi untuk dapil nasional belum disepakati. Dalam pembahasan yang disampaikan Doli, salah satu pilihan adalah kuota 5 persen hingga 10 persen dari total 580 kursi DPR. Jika memakai batas atas 10 persen, jumlahnya setara dengan 58 kursi.
Doli menjelaskan perhitungan itu juga dapat diterapkan pada perolehan masing-masing partai. Sebagai contoh, partai yang memperoleh 100 kursi dari dapil konvensional dapat menerima tambahan 10 kursi melalui dapil nasional apabila skema 10 persen digunakan. Total kursinya dalam ilustrasi tersebut menjadi 110.
Perhitungan itu merupakan gambaran dari usulan, bukan hasil pembagian kursi yang telah ditetapkan. Jumlah akhir kuota dan tata cara penempatan calon masih perlu dibahas dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Menurut Doli, gagasan itu dimaksudkan sebagai sistem hibrida: pemilihan tetap berlangsung di dapil, tetapi sebagian keterwakilan ditentukan oleh partai. Dalam penjelasannya, kewenangan partai untuk memilih calon baru digunakan setelah pemilu dan setelah hasil di dapil konvensional diketahui.
Usulan belum menjadi aturan pemilu
Status usulan ini penting dicermati karena pembahasan RUU Pemilu belum menghasilkan ketentuan final. Doli menyebut konsep tersebut masih perlu dibicarakan lebih lanjut bersama fraksi-fraksi dan pihak terkait. Karena itu, rencana dapil ke-85 dan alokasi hingga 58 kursi masih sebatas skema yang diajukan.
Jika kelak dimasukkan ke dalam aturan, mekanisme tersebut akan mengubah cara sebagian kursi DPR diisi: bukan melalui kemenangan langsung caleg di dapil konvensional, melainkan melalui penetapan oleh partai dari kandidat yang sebelumnya tidak terpilih. Rincian mengenai batas kuota maupun proses pemilihan kandidat menjadi bagian yang masih menunggu pembahasan.
Perdebatan berikutnya akan menentukan apakah gagasan dapil nasional masuk dalam RUU Pemilu dan bagaimana rumusnya disusun. Sampai ada keputusan, angka 58 kursi sebaiknya dipahami sebagai ilustrasi dari kuota 10 persen, bukan jatah yang sudah dipastikan.
