Utang Rp25 Juta Diduga Picu Pembunuhan Sopir Online
Polisi menduga utang Rp25 juta menjadi pemicu pembunuhan Yogi Saparudin, sopir taksi online yang ditemukan terkubur di Sumedang. Dua tersangka telah ditangkap.
Polisi menduga utang Rp25 juta menjadi pemicu pembunuhan Yogi Saparudin, sopir taksi online yang ditemukan terkubur di perkebunan teh Cisoka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua orang telah ditangkap terkait kasus tersebut: ADS (30), yang disebut sebagai tersangka utama, dan MIN (17).
Yogi ditemukan meninggal dunia setelah keluarganya melaporkan ia hilang. Jasadnya terkubur sekitar satu meter di kawasan Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Polisi kemudian membawa jenazah ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengatakan, dugaan sementara mengarah pada persoalan utang-piutang antara korban dan ADS. Penyidik masih memeriksa kedua tersangka dan membuka kemungkinan adanya motif lain.
Utang Rp25 juta dan dugaan rencana pembunuhan
Menurut keterangan sementara yang dihimpun penyidik, Yogi memiliki utang Rp25 juta kepada ADS. Utang itu disebut telah ditagih selama beberapa tahun, tetapi belum dibayar. Polisi belum menyatakan bahwa persoalan tersebut satu-satunya motif, sebab pemeriksaan masih berlangsung.
Usep menyebut ADS sebagai tersangka utama karena diduga berkepentingan menagih utang sekaligus merencanakan pembunuhan. ADS juga diduga mengajak MIN untuk ikut terlibat. Kepada MIN, ADS disebut menjanjikan pembagian hasil apabila mobil milik korban berhasil dijual.
Dalam keterangannya kepada wartawan, ADS mengaku sempat bertemu dengan korban untuk membicarakan utang. Ia mengatakan pertemuan itu berujung pertengkaran setelah Yogi mengajaknya berkelahi. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan menguji peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti.
Pengungkapan motif itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026). Polisi menegaskan penyidikan belum selesai. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana korban meninggal dan keterlibatan setiap tersangka.
Yogi sempat dilaporkan hilang oleh keluarga
Sebelum jasadnya ditemukan, keluarga Yogi melaporkan kehilangan korban kepada polisi. Rekan korban, Ari Prabawa, mengatakan Yogi tidak dapat dihubungi sejak Kamis malam, 8 Oktober. Menurut Ari, kabar terakhir yang diketahui rekan-rekannya adalah Yogi sempat membuat status WhatsApp dari kawasan Galian.
Ari juga menyampaikan dugaan bahwa Yogi menerima pesanan perjalanan fiktif melalui aplikasi. Ia menyebut ada sejumlah pesanan di aplikasi inDrive yang diterima lalu dibatalkan, dan menduga pola itu digunakan untuk mencari sasaran. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Yogi menerima pesanan tersebut pada malam ia hilang.
Informasi dari rekan korban itu masih berupa dugaan. Polisi belum merinci secara terbuka bagaimana korban dibujuk atau dibawa ke lokasi. Dalam keterangan awal, polisi menyebut kedua tersangka membawa jasad Yogi ke kawasan Citengah untuk dikuburkan.
Jasad korban ditemukan di perkebunan teh Cisoka dalam kondisi terkubur pada kedalaman sekitar satu meter. Setelah lokasi dibongkar, jenazah dibawa ke Bandung untuk autopsi. Hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk memastikan penyebab kematian, sementara penyidik terus melengkapi bukti dan menyusun kronologi secara utuh.
Polisi amankan mobil dan alat bukti
Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, mobil milik korban, dan kabel baja. Barang-barang tersebut akan diperiksa sebagai bagian dari penyidikan. Polisi belum merinci secara terbuka fungsi masing-masing barang dalam dugaan tindak pidana.
MIN yang masih berusia 17 tahun ditempatkan di rumah aman Polres Sumedang. Langkah itu dilakukan karena tersangka masih di bawah umur. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran MIN dan keterangan yang disampaikan kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 479 ayat 4, dan/atau Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c. Ancaman hukumannya, menurut polisi, berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Di tengah proses hukum, penyidik masih harus memastikan motif, urutan kejadian, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti. Hasil penyelidikan dan autopsi akan menjadi bagian penting untuk menjawab bagaimana Yogi kehilangan nyawanya dan membawa perkara ini ke tahap berikutnya.
