Propam Periksa Kapolsek Banggai soal Dugaan BBM Subsidi

Propam Polda Sulteng memeriksa Kapolsek Banggai dan seorang anggotanya setelah 575 jeriken solar serta pertalite ditemukan di kapal tujuan Taliabu.

propam-periksa-kapolsek-banggai-dugaan-bbm-subsidi

Kapolsek Banggai dan seorang anggotanya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah setelah muncul dugaan penyalahgunaan serta penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut. Pemeriksaan itu menyusul temuan 575 jeriken berisi solar dan pertalite di sebuah kapal jolor yang hendak menuju Taliabu, Maluku.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan awal. Penanganan perkara kini diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam proses sidang kode etik profesi Polri.

Temuan BBM tersebut berawal dari kegiatan Satgas Pengawasan BBM bersubsidi di Pantai Banggai Lalongo pada Kamis, 15 Oktober 2026. Saat itu, petugas menemukan 575 jeriken solar dan pertalite di kapal jolor yang akan berlayar ke Taliabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Temuan 575 jeriken BBM di kapal tujuan Taliabu

Keterangan awal dari anak buah kapal (ABK) menyebut sebagian BBM yang ditemukan diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Adapun sebagian lainnya disebut merupakan milik seorang warga berinisial F. Identitas warga tersebut belum diungkap dalam keterangan yang disampaikan Polda Sulteng.

Muhaimin menyatakan, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sementara pertalite disebut diperoleh dari pelangsir. BBM itu kemudian diduga dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.

Rangkaian keterangan tersebut masih merupakan dugaan yang sedang ditelusuri penyidik. Polda Sulteng belum menyampaikan rincian jumlah solar dan pertalite secara terpisah, maupun nilai transaksi yang diduga terjadi. Keterangan mengenai kepemilikan BBM juga bersumber dari pemeriksaan awal terhadap ABK, bukan kesimpulan akhir penyidikan.

Dugaan aktivitas berlangsung selama dua bulan

Menurut Muhaimin, aktivitas jual beli BBM yang diduga melibatkan Bripka RRP itu disebut telah berjalan selama sekitar dua bulan. Kapolsek Banggai juga diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci bentuk keterlibatan yang dimaksud ataupun hubungan Kapolsek dengan transaksi yang sedang diperiksa.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Kapolsek dan anggotanya menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan peran masing-masing pihak. Propam masih mengumpulkan bahan keterangan dan melengkapi berkas. Belum ada informasi dalam keterangan Polda mengenai hasil akhir pemeriksaan atau keputusan terkait dugaan pelanggaran.

Di tengah proses tersebut, Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut. Penunjukan PLH itu menjadi tindak lanjut administratif di lingkungan kepolisian selama perkara ditangani.

Propam ambil alih penanganan perkara

Polda Sulteng menyatakan berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, Bidpropam tidak hanya menyelidiki dugaan keterlibatan anggota, tetapi juga menyiapkan berkas untuk proses sidang kode etik profesi Polri.

Proses tersebut penting untuk menguji keterangan awal dan memperjelas dugaan alur pembelian maupun penjualan BBM. Sampai pemeriksaan selesai, status kepemilikan jeriken serta dugaan peran para pihak tetap perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan, bukan sebagai putusan mengenai kesalahan.

Temuan di Banggai Laut kini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pemeriksaan terhadap personel kepolisian. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran Propam serta kelengkapan berkas untuk proses etik. Polda Sulteng menyatakan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beritahariini